Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku. Dengan adanya PBG, setiap pembangunan dapat dipastikan sesuai tata ruang, standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses.
Mengapa PBG Itu Penting ?
Landasan Hukum PBG
Siapa Yang Wajib Mengurus PBG ?
Pemilik bangunan baru, baik hunian/non-hunian
Pemilik bangunan yang direnovasi
Pemilik Bangunan yang Dirawat/Difungsikan Kembali
Persyaratan Dokumen Penerbitan PBG
Dokumen Administrasi
KTP, NPWP, bukti kepemilikan tanah, atau surat izin pemanfaatan lahan
Dokumen Teknis
Gambar rencana arsitektur, struktur, site plan, dan perhitungan teknis bangunan
Dokumen Pendukung
Hasil uji tanah (sondir), izin lingkungan, atau dokumen sesuai aturan daerah
Proses Pengurusan PBG
Mulai Proyek Anda Bersama Kami
Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tim profesional kami. Dapatkan penawaran terbaik dan solusi yang tepat sasaran
Griya Nawasena Konsultan
mitra terpercaya untuk semua kebutuhan konsultasi arsitektur, MEP, dan perizinan bangunan anda
Hubungi Kami
adm.griyanawasena@gmail.com
+62 877-8209-3203
+62 853-1149-9323
© 2025 Griya Nawasena Konsultan