Apa Itu PBG ?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku. Dengan adanya PBG, setiap pembangunan dapat dipastikan sesuai tata ruang, standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses.

Mengapa PBG Itu Penting ?

  • Menjadi legalitas pembangunan gedung sesuai fungsi yang ditetapkan.
  • Menjadi acuan teknis pembangunan yang sesuai dengan tata ruang dan ketentuan daerah.
  • Melindungi pemilik dari potensi sanksi hukum di kemudian hari.
  • Menjadi materi bukti administratif dan teknis bahwa pembangunan sesuai standar regulasi.

Landasan Hukum PBG

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Siapa Yang Wajib Mengurus PBG ?

Pemilik bangunan baru, baik hunian/non-hunian

Pemilik bangunan yang direnovasi

Pemilik Bangunan yang Dirawat/Difungsikan Kembali

Persyaratan Dokumen Penerbitan PBG

Dokumen Administrasi

KTP, NPWP, bukti kepemilikan tanah, atau surat izin pemanfaatan lahan

Dokumen Teknis

Gambar rencana arsitektur, struktur, site plan, dan perhitungan teknis bangunan

Dokumen Pendukung

Hasil uji tanah (sondir), izin lingkungan, atau dokumen sesuai aturan daerah

Proses Pengurusan PBG

Mulai Proyek Anda Bersama Kami

Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tim profesional kami. Dapatkan penawaran terbaik dan solusi yang tepat sasaran

Griya Nawasena Konsultan

mitra terpercaya untuk semua kebutuhan konsultasi arsitektur, MEP, dan perizinan bangunan anda

Hubungi Kami

adm.griyanawasena@gmail.com

+62 877-8209-3203

+62 853-1149-9323

© 2025 Griya Nawasena Konsultan