Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis, laik digunakan, dan sesuai dengan fungsi peruntukannya. SLF menjadi bukti legal bahwa bangunan aman, nyaman, dan siap dimanfaatkan baik untuk kegiatan usaha, hunian, maupun fasilitas publik.
Mengapa SLF Itu Penting ?
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 12, pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) akan dikenai sanksi administratif. Artinya, penggunaan gedung tanpa adanya kesesuaian fungsi yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Apabila sebuah bangunan gedung telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan melalui kajian dan prosedur yang benar, maka SLF tersebut dapat menjadi materi bukti bahwa bangunan telah sesuai dengan standar regulasi, baik dari aspek administratif maupun teknis.
Landasan Hukum SLF
Siapa Yang Wajib Mengurus SLF ?
Pemilik Gedung Baru setelah pembangunan selesai
Pemilik Gedung Lama yang SLF-nya sudah habis masa berlaku
Pengelola Gedung Komersial & Publik
Persyaratan Dokumen Penerbitan SLF
Dokumen Administrasi
KTP, NPWP, bukti kepemilikan/izin pemanfaatan lahan (SHM/HGB/sewa/kuasa), Akta & NIB bila badan usaha
Dokumen Teknis
PBG & dokumen teknis yang disahkan, gambar As‑Built, BAP pengawas/ahli, uji MEP yang relevan
Dokumen Pendukung
Proteksi kebakaran (hydrant/sprinkler/alarm), SLO listrik*, IPAL/UKL‑UPL/AMDAL
Proses Pengurusan SLF
Mulai Proyek Anda Bersama Kami
Konsultasikan kebutuhan proyek Anda dengan tim profesional kami. Dapatkan penawaran terbaik dan solusi yang tepat sasaran
Griya Nawasena Konsultan
mitra terpercaya untuk semua kebutuhan konsultasi arsitektur, MEP, dan perizinan bangunan anda
Hubungi Kami
adm.griyanawasena@gmail.com
+62 877-8209-3203
+62 853-1149-9323
© 2025 Griya Nawasena Konsultan